Teknis Penilaian Metopen Kuantitatif
Teknik penilaian sesuai dalam RPS :
Komponen dan Bobot Penilaian :
1. UTS (a) : 20%
2. UAS (b) : 20%
3. Proposal Penelitian (c) : 20%
4. Makalah dan Presentasi (d) : 15%
5. Akhlak dan Kehadiran (e) : 15%
6. Quiz dan Keaktifan (f) : 10%
Nilai Akhir = (a x 20%)+(b x 20%)+(c x 20%)+(d x 15%)+(e x 15%) + (f x 10%) = 100%
Keterangannya adalah sebagai berikut:
a. Proposal penelitian adalah tujuan akhir dari mata kuliah ini. Jadi mahasiswa secara pribadi harus bisa membuat proposal penelitian kuantitatif masing-masing.
b. UTS dan UAS= Projek Membuat Metode Penelitian Kuantitatif Sesungguhnya sesuai dengan materi yang telah didapatkan.
c. Makalah dan Presentasi adalah Kegiatan diskusi yang dilakukan oleh mahasiswa seolah-olah Guru yang energik, bersemangat, dan penuh pikiran positif. Makalah menggunakan kertas A4 dengan ukuran spasi 1,5 dengan tata letak potrait dan menggunakan margin kiri-atas-bawah-kanan masing-masing 4-3-3-3. Mahasiswa diharuskan mengumpulkan file type DOC, PPT, PDF dan minimal 5 buah soal (quiz) secara kelompok sesuai jadwal yang telah ditentukan. Maksimal pengumpulan adalah H-2 pukul 23.59 WIB (misal kuliah hari Rabu, maka pengumpulan maksimal adalah Senin pukul 23.59IB). Quiz dapat dibuat menggunakan aplikasi seperti Kahoot, Quizizz, Online Quiz Creator, Mentimeter, Wordwall, dan yang sejenis. Dalam kegiatan diskusi, Mahasiswa dibantu oleh seorang moderator yang berasal dari salah satu mahasiswa di pertemuan berikutnya yang akan maju diskusi.
Link Pengumpulan DOC, PPT, PDF dan minimal 5 buah soal (quiz) sesuai jadwal
https://forms.gle/w2fSBsNCQegMeJej7
d. Akhlak dan Kehadiran Mahasiswa akan dinilai di setiap memasuki perkuliahan.
e. Nilai Quiz dan Keaktifan Mahasiswa akan mendapatkan nilai juga dalam perkuliahan ini.
Keaktifan dilihat dari rekap notulen presentasi yang diisi oleh moderator diskusi.
Link Moderator Diskusi:
https://forms.gle/euX6wNEZKmgVM7ro6
gemastik12.telkomuniversity.ac.id |
Link Pengumpulan DOC, PPT, PDF dan minimal 5 buah soal (quiz) sesuai jadwal
- Link Moderator Diskusi: